Borbor, 20 November 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan Sosialisasi Trial Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) sekaligus Sosialisasi Tata Cara Usulan Bantuan Sosial (Bansos) bagi seluruh desa di Kecamatan Borbor. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait pemutakhiran data dan prosedur pengusulan bansos agar lebih akurat, tertib, dan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, desa, serta pelaksana program sosial, antara lain:
- Bapak Kasi Trantib mewakili Camat Borbor
- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Toba
- Wakil Ketua APDESI Kecamatan Borbor
- Ketua BPD Pasar Borbor mewakili unsur BPD
- Staf Pelumsos Kecamatan Borbor
- SDM PKH Kecamatan Borbor
- Operator Desa se-Kecamatan Borbor
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Dinas Sosial memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemutakhiran data DTSEN, pemanfaatan fitur dalam aplikasi SIKS-NG, serta standar pengusulan bansos yang sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial RI.
Hasil dan Kesimpulan Sosialisasi
Dari rangkaian penyampaian materi dan diskusi, diperoleh beberapa kesepakatan sebagai berikut:
- Pengunggahan surat kematian dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Usulan bansos dapat diajukan bagi warga yang berada pada Desil 1–5, sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
- Pembaruan desil dilakukan bagi warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.
- Pendaftaran warga yang belum terdaftar dalam DTSEN wajib dilakukan melalui akun SIKS-NG masing-masing desa oleh operator yang telah ditunjuk.
Dinas Sosial Kabupaten Toba berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas perangkat desa serta memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan pendamping sosial dalam memastikan data kesejahteraan sosial yang valid dan pemanfaatan bansos yang tepat sasaran.

