CARA MASUK DTKS

  1. Pengertian DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.

Pada dasarnya DTKS adalah bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari yang terendah .Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan.

2. Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Berikut ini adalah alur/cara masuk ke dalam pangkalan data DTKS:

  1. Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai dari di tingkat desa/kelurahan.
  2. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada dalam DTKS yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke luar kabupaten sinjai yang kesemuanya sudah
    perlu dikeluarkan dari DTKS.
  3. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencacatan terhadap keluarga yang ada di Desa/Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.
  4. Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai perlu diusulkan masuk ke DTKS.
  5. Setelah dilakukan musyawarah desa/kelurahan, petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos sebagaimana terlampir.
  6. Setelah pengisian formulir penilaian oleh petugas pendata yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial dengan melampirkan :
    1. Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (dan Lampiranya)
    2. Kartu Keluarga.
    3. Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.
  7. Setelah usulan dari desa dan kelurahan diterima oleh Dinas Sosial maka selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.
  8. Selanjutnya data diolah oleh Pusdatin Kemensos melalui Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan. Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan DTKS atau tidak.
  9. Hasil Finalisasi pengolahan data oleh PUSDATIN selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan 2 kali dalam setahun.