Toba, Jumat 12 September 2025 —
Dinas Sosial Kabupaten Toba melakukan penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan kategori Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Rehum Nainggolan, warga Desa Lumban Nabolon, Kecamatan Uluan.
Kegiatan penanganan dilakukan secara langsung di Desa Lumban Nabolon oleh tim Dinas Sosial Kabupaten Toba dengan pendampingan dari perangkat desa setempat. Setelah dilakukan asesmen dan koordinasi dengan pihak keluarga serta pemerintah desa, disepakati bahwa Rehum Nainggolan akan dirujuk ke Yayasan Rehabilitasi Sosial Adiksi Tobasa Sehat di Lumban Julu untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan rehabilitatif lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat dan kepedulian Dinas Sosial Kabupaten Toba dalam memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi penyandang disabilitas mental yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus.
Melalui kerja sama antara Dinas Sosial, pemerintah desa, dan lembaga rehabilitasi sosial, diharapkan penanganan terhadap ODGJ dapat berlangsung secara manusiawi, berkelanjutan, dan terintegrasi, sehingga para penerima manfaat dapat kembali berfungsi sosial secara optimal di lingkungan masyarakat.
Dinas Sosial Kabupaten Toba
Bidang Rehabilitasi Sosial