Toba, 8 Oktober 2026 – Tim Dinas Sosial Kabupaten Toba melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Agen Perlinsos kepada anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Toba, pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pemanfaatan layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung akses layanan bantuan sosial yang lebih mudah, transparan, dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Dinas Sosial Kabupaten Toba memberikan penjelasan mengenai fungsi dan tata cara penggunaan aplikasi Agen Perlinsos, termasuk peran agen dalam membantu masyarakat mengakses layanan digital Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sebagai bagian dari kegiatan ini, anggota DWP Dinas Dukcapil Kabupaten Toba juga didaftarkan sebagai Agen Perlinsos agar dapat berpartisipasi dalam membantu masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Agen Perlinsos merupakan individu atau relawan yang berperan mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan Perlinsos Digital. Agen dapat berasal dari unsur masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), maupun operator desa yang bersedia membantu masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui aplikasi Agen Perlinsos, para agen diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan digital, termasuk pendampingan pendaftaran atau registrasi ulang bantuan sosial, fasilitasi verifikasi data, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai prosedur, serta penyampaian usulan dan sanggahan apabila terdapat data penerima bantuan sosial yang perlu diperbaiki.
Tim Dinas Sosial Kabupaten Toba juga menegaskan bahwa Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme dan sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan agen berfokus pada pendampingan masyarakat, bukan menjamin seseorang akan memperoleh bantuan sosial.
Selain itu, layanan pendampingan melalui Agen Perlinsos bersifat sukarela dan gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelolosan sebagai penerima bantuan sosial dengan meminta sejumlah uang atau imbalan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan sosial yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Sosial Kabupaten Toba berharap anggota DWP Dinas Dukcapil Kabupaten Toba yang telah didaftarkan sebagai Agen Perlinsos dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan informasi dan membantu masyarakat memanfaatkan layanan sosial digital. Sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat diharapkan semakin memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Toba.
Dinas Sosial Kabupaten Toba berkomitmen untuk terus mendorong inovasi pelayanan sosial yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, guna mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Toba.


