BALIGE – Dinas Sosial Kabupaten Toba melalui Bidang Rehabilitasi Sosial merespons dengan cepat laporan masyarakat terkait seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa dan memerlukan penanganan serta pendampingan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan masyarakat, warga tersebut diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan dan membawa benda yang berpotensi membahayakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Toba segera berkoordinasi dengan unsur terkait untuk melakukan penanganan secara persuasif dan mengutamakan keselamatan warga maupun yang bersangkutan.
Dalam penanganan tersebut, Tim Dinas Sosial Kabupaten Toba bersama Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan personel Polsek Balige melakukan pengamanan terhadap warga berinisial LS, warga Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Setelah berhasil diamankan, LS kemudian dibawa ke Puskesmas Tandang Buhit Balige untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis sesuai dengan kondisi yang dialami. Setelah mendapatkan penanganan, LS selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Dinas Sosial Kabupaten Toba terus berkoordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait untuk memastikan LS mendapatkan penanganan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan serta prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menegaskan bahwa penanganan terhadap warga yang mengalami permasalahan sosial maupun membutuhkan layanan rehabilitasi sosial dilakukan dengan mengedepankan kemanusiaan, keselamatan, koordinasi lintas sektor, dan penghormatan terhadap hak warga.
Dinas Sosial Kabupaten Toba mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, atau Dinas Sosial apabila menemukan warga yang membutuhkan penanganan sosial, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.




