Medan, Agustus 2025
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi Pekerja Rentan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa terdapat 25 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) bagi pekerja rentan pada tahun 2025. Kabupaten Toba menjadi salah satu daerah yang berpartisipasi aktif dalam program tersebut.

Selain dukungan dari pemerintah daerah, APBD Provinsi Sumatera Utara juga dialokasikan untuk seluruh kabupaten/kota guna membantu pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2025. Berdasarkan hasil rapat, Kabupaten Toba memperoleh kuota sebanyak 272 orang pekerja rentan yang akan menerima manfaat program ini.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa untuk tahun 2026, penetapan kuota penerima bantuan akan dikaji kembali secara lebih rasional, dengan mempertimbangkan luas lahan perkebunan sawit serta jumlah penduduk pekerja rentan di sektor perkebunan sawit pada masing-masing kabupaten/kota.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Dinas Sosial Kabupaten Toba menunjukkan komitmen dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Toba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *