Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL KABUPATEN TOBA

  1. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Sosial.
  2. Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibawah koordinasi Asisiten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten.
  3. Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial.
  4. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
    • Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis Dinas Sosial;
    • Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Dinas Sosial;
    • Pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Sosial;
    • Perumusan kebijakan di bidang Sosial;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial;
    • Pengelolaan data dan informasi dibidang Sosial;
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Sosial;
    • Penyusunan bahan rancangan peraturan di bidang Sosial;
    • Pengelolaan prasarana dan sarana Dinas Sosial;
    • Pengelolaan kepegawaian Dinas Sosial;
    • Pengelolaan keuangan Dinas Sosial;
    • Pengelolaan ketatausahaan Dinas Sosial;
    • Pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas Sosial;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
    • Pelaporan dan pertanggungjawaban tugas dan fungsi Dinas Sosial.